RUP Panas Bumi

Registrasi Usaha Penunjang (RUP) Panas Bumi adalah standar perizinan berusaha berbasis risiko subsektor Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang diterbitkan oleh Ditjen EBTKE Kementerian ESDM. RUP berfungsi sebagai legalitas bagi perusahaan (lokal/asing) untuk melakukan kegiatan usaha penunjang panas bumi dan menjadi syarat wajib dalam tender, terutama dalam meningkatkan Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3L) dan TKDN.

Poin Penting RUP Panas Bumi:

    Definisi: Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau izin usaha penunjang yang diatur berdasarkan Permen ESDM No. 5 Tahun 2021.

    Fungsi: Legalitas untuk beroperasi di bidang eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan panas bumi.

    Dokumen Utama: Meliputi surat permohonan, dokumen perusahaan, bukti peralatan utama, dan data tenaga ahli.

    Tujuan: Memastikan kepatuhan standar keselamatan dan mendukung pengembangan energi bersih di Indonesia.

Perusahaan yang tidak memiliki RUP Panas Bumi/SKT EBTKE tidak diperbolehkan mengikuti tender atau melakukan pekerjaan jasa penunjang di proyek panas bumi