Sertifikasi ISO

Sertifikasi ISO adalah pengakuan resmi oleh lembaga eksternal independen bahwa sistem manajemen perusahaan telah memenuhi standar internasional International Organization for Standardization. Ini meningkatkan efisiensi operasional, kepercayaan pelanggan, serta daya saing global. Jenis umum meliputi ISO 9001 (Mutu), ISO 14001 (Lingkungan), dan ISO 27001 (Keamanan Informasi). 


Poin Penting Sertifikasi ISO:
Bukan ISO yang Menerbitkan: ISO (organisasi di Jenewa) menetapkan standar, namun sertifikasi dilakukan oleh badan sertifikasi eksternal, bukan oleh ISO langsung ISO – International Organization for Standardization.
Manfaat: Meningkatkan citra perusahaan, mengurangi risiko, meningkatkan kepuasan pelanggan, dan mempermudah akses tender/pasar global
.
Contoh Standar Populer:
ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu): Fokus pada efisiensi operasional dan kepuasan pelanggan.
ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan): Fokus pada kinerja lingkungan.
ISO 27001:2013 (Sistem Manajemen Keamanan Informasi): Keamanan data.
ISO 31000 (Manajemen Risiko): Panduan mengelola risiko bisnis.
ISO 45001 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja): Keamanan kerja karyawan, dll


Proses Mendapatkan Sertifikasi:
Persiapan (pelatihan, gap analysis).
Penerapan sistem (dokumentasi dan implementasi SOP).
Audit internal dan tinjauan manajemen.
Audit eksternal oleh badan sertifikasi (Tahap 1 & 2).
Penerbitan sertifikat jika lulus.

SKUP Migas Bintang 3

SKUP Migas Bintang 3 adalah peringkat tertinggi (nilai 81-100) dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Migas. Sertifikasi ini menunjukkan perusahaan memiliki kapabilitas, pengalaman, dan pemenuhan TKDN yang sangat baik, seringkali menjadi syarat wajib tender proyek migas strategis.

Detail dan Cara Mendapatkan SKUP Migas Bintang 3:

    Kriteria Nilai: Diberikan jika hasil verifikasi dokumen dan fisik oleh Kementerian ESDM menghasilkan nilai 81-100.

    Persyaratan Utama: Memiliki legalitas lengkap, pengalaman proyek yang luas, sertifikat manajemen mutu, peralatan utama yang memadai, dan tenaga ahli tersertifikasi.

    Proses Peningkatan (Upgrade): Umumnya, perusahaan memulai dengan Bintang 1. Peningkatan ke Bintang 3 dapat diajukan setelah 6 bulan atau lebih, dengan mengundang tim Migas untuk verifikasi lapangan (survei lokasi).

    Kewajiban: Wajib menyampaikan laporan perkembangan perusahaan per 6 bulan sekali.

    Manfaat: Menjamin keandalan operasional, meminimalisir risiko kegagalan, dan meningkatkan peluang memenangkan tender karena sudah teruji kemampuannya.

Proses ini melibatkan evaluasi komprehensif terhadap dokumen, kemampuan produksi, dan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri.