SKUP Migas Bintang 3

SKUP Migas Bintang 3 adalah peringkat tertinggi (nilai 81-100) dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Migas. Sertifikasi ini menunjukkan perusahaan memiliki kapabilitas, pengalaman, dan pemenuhan TKDN yang sangat baik, seringkali menjadi syarat wajib tender proyek migas strategis.

Detail dan Cara Mendapatkan SKUP Migas Bintang 3:

    Kriteria Nilai: Diberikan jika hasil verifikasi dokumen dan fisik oleh Kementerian ESDM menghasilkan nilai 81-100.

    Persyaratan Utama: Memiliki legalitas lengkap, pengalaman proyek yang luas, sertifikat manajemen mutu, peralatan utama yang memadai, dan tenaga ahli tersertifikasi.

    Proses Peningkatan (Upgrade): Umumnya, perusahaan memulai dengan Bintang 1. Peningkatan ke Bintang 3 dapat diajukan setelah 6 bulan atau lebih, dengan mengundang tim Migas untuk verifikasi lapangan (survei lokasi).

    Kewajiban: Wajib menyampaikan laporan perkembangan perusahaan per 6 bulan sekali.

    Manfaat: Menjamin keandalan operasional, meminimalisir risiko kegagalan, dan meningkatkan peluang memenangkan tender karena sudah teruji kemampuannya.

Proses ini melibatkan evaluasi komprehensif terhadap dokumen, kemampuan produksi, dan TKDN Tingkat Komponen Dalam Negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *