
NPT Pelumas atau Nomor Pelumas Terdaftar adalah nomor resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) kepada pelumas (oli/grease) yang telah memenuhi persyaratan standar dan mutu. NPT wajib dimiliki oleh setiap pelumas yang dipasarkan di Indonesia untuk menjamin kualitas, keamanan mesin, serta perlindungan konsumen.
Berikut adalah poin penting mengenai NPT pelumas:
Fungsi: Menjamin kualitas pelumas dan memberikan perlindungan kepada konsumen dari produk yang tidak standar. Kewajiban: Wajib dicantumkan pada kemasan produk pelumas. Landasan Hukum: Peraturan Menteri ESDM Nomor 53 Tahun 2006. Proses: Pelumas harus diuji di Lemigas sebelum mendapatkan NPT. Masa Berlaku: NPT berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang.
NPT berbeda dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), namun berfungsi sebagai izin edar resmi di Indonesia.