SKUP Migas

SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, yaitu surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas ESDM kepada perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata untuk memproduksi barang atau jasa di dalam negeri untuk kegiatan usaha migas. Dokumen ini dinilai berdasarkan kemampuan legal, teknis, jaringan pemasaran, dan layanan purna jual, serta berfungsi sebagai alat untuk mengikuti lelang/tender di sektor migas dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri

Fungsi dan kegunaan SKUP Migas

Meningkatkan kapasitas nasional: Mendorong peningkatan kemampuan industri penunjang migas lokal.

Denagan memiliki skup Migas Menjadi bukti resmi atas kelayakan dan kemampuan suatu perusahaan dalam memproduksi barang dan jasa penunjang migas
Memfasilitasi tender:
Diperlukan bagi perusahaan untuk mengikuti lelang atau tender di sektor migas.
Pengawasan dan pembinaan:
Membantu pemerintah dalam memantau dan membina kemampuan perusahaan penunjang migas melalui pemutakhiran data dalam buku APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri).

Aspek penilaian

Aspek Legal: Status usaha dan finansial. Aspek Teknis: Kemampuan produksi dan sistem manajemen. Aspek Pemasaran: Jaringan pemasaran. Aspek Layanan Purna Jual: Layanan setelah penjualan.