
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah dokumen bukti pengakuan formal tingkat kompetensi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) atas nama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). SBU merupakan syarat wajib bagi perusahaan konstruksi untuk beroperasi legal, mengikuti tender pemerintah/swasta, dan membuktikan profesionalisme teknis serta finansial.
Berikut adalah rincian mengenai SBU:
Fungsi Utama: Sebagai syarat dasar untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), membuktikan kemampuan perusahaan (kecil, menengah, atau besar), dan sebagai salah satu dokumen wajib dalam tender proyek. Jenis SBU: SBU Konstruksi: Untuk kontraktor pelaksana pekerjaan fisik. SBU Konsultan Konstruksi: Untuk penyedia jasa perencanaan/pengawasan. SBU Spesialis: Untuk pekerjaan konstruksi khusus. Dasar Hukum: Diterbitkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan peraturan pelaksana lainnya seperti PP No. 5 Tahun 2021. Masa Berlaku: Umumnya, SBU memiliki masa berlaku tertentu (biasanya 3 tahun) dan harus diperpanjang atau disertifikasi ulang untuk memastikan kualifikasi perusahaan tetap terjaga. Persyaratan Pengajuan: Meliputi Akta Pendirian, NIB (Nomor Induk Berusaha), NPWP, data tenaga ahli (SKA/SKT), serta data keuangan.
SBU penting untuk menjamin legalitas perusahaan dalam bidang konstruksi.